KPU Tegur Pasangan Capres-Cawapres yang Langgar Jadwal Kampanye Terbuka

Arsip foto - Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan sambutan pada rapat konsolidasi nasional kesiapan Pemilu 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (30/12/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz/aa.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia memberikan peringatan kepada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang melakukan kampanye terbuka di luar jadwal zonasi yang telah ditetapkan. Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, menyatakan bahwa pelanggaran terhadap jadwal kampanye dapat berujung pada teguran.

Dalam keterangannya di Kantor KPU, Jakarta, Senin, Hasyim Asy’ari mengklarifikasi bahwa pengawasan terhadap zona kampanye terbuka dilakukan bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Setiap zona kampanye terbuka dipantau untuk memastikan ketaatan terhadap jadwal yang telah ditentukan.

Dikutip dari laman ANTARANews.com, Hasil rapat antara KPU, perwakilan partai politik, dan tim sukses pasangan calon peserta Pilpres 2024 telah menghasilkan kesepakatan agar pasangan calon mematuhi jadwal zonasi kampanye terbuka. Tujuan dari pengelompokan zonasi ini adalah untuk memudahkan pengaturan kampanye, sehingga partai politik koalisi pendukung pasangan calon dapat berkampanye di zona yang sama.

KPU menetapkan tiga zona untuk kampanye akbar Pemilu 2024, yaitu Zona A, Zona B, dan Zona C. Keputusan terkait jadwal dan zona kampanye menggunakan metode rapat umum telah dihasilkan berdasarkan kesepakatan tersebut.

Namun, Hasyim Asy’ari juga menyebut bahwa KPU memberikan keleluasaan kepada tim sukses pasangan calon pada H-3 atau tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye terbuka berakhir. Pada masa tersebut, tim sukses dapat melakukan kampanye di seluruh wilayah Indonesia tanpa terikat ketentuan zonasi.

Meskipun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung selama 21 hari, mulai 21 Januari hingga 10 Februari, KPU menetapkan aturan ketat terkait jadwal dan zona kampanye. Tiga pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilpres 2024 adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 sendiri berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, diikuti oleh masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Jadwal pemungutan suara seluruh Indonesia dijadwalkan secara serentak pada 14 Februari 2024.