Ragam  

Ahli Jelaskan Bahwa Rokok Elektronik Tidak Tepat Sebagai Modalitas Berhenti Merokok

Ilustrasi vape atau rokok elektrik (ANTARA/Pixabay)

Jakarta, tiradar.id – Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menyatakan bahwa rokok elektronik tidak memenuhi syarat sebagai modalitas berhenti merokok yang aman dan tidak menimbulkan risiko baru.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah acara kesehatan daring pada hari Selasa seperti yang dikutip dari laman ANTARANews.com, Selasa (9/1/2024).

Agus menjelaskan bahwa rokok elektronik, meskipun tidak mengandung tar, telah terbukti meningkatkan risiko berbagai penyakit paru seperti asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks atau paru bocor, dan kanker paru. Selain itu, hasil studi di luar negeri dan Indonesia menunjukkan bahwa rokok elektronik juga dapat menyebabkan ketagihan atau adiksi.

Salah satu alasan utama rokok elektronik tidak dapat dijadikan modalitas berhenti merokok adalah adanya dual user, yaitu individu yang menggunakan rokok konvensional sekaligus rokok elektronik. Menurut studi dari Universitas Indonesia pada tahun 2019, sekitar 61,5 persen mahasiswa termasuk dalam kategori dual user.

Agus menekankan bahwa rokok elektronik tidak hanya digunakan sebagai terapi withdrawal atau penarikan, tetapi juga digunakan secara terus-menerus. Hal ini bertentangan dengan prinsip suatu terapi pengganti nikotin (nicotine replacement therapy/NRT), yang seharusnya hanya digunakan sebagai bantuan untuk menghentikan kebiasaan merokok.

Selain itu, bukti ilmiah yang ada menunjukkan bahwa rokok elektronik tidak sepenuhnya efektif dalam membantu seseorang berhenti merokok. Menurut Agus, sekitar 70 persen pengguna rokok elektronik tidak berhasil berhenti merokok, menurut data dari berbagai jurnal dan World Health Organization (WHO).

Alasan lain yang disebutkan adalah ketidakkonsistenan dalam penurunan dosis penggunaan rokok elektronik. Dosis penggunaan malah cenderung meningkat, sementara syarat NRT untuk berhenti merokok adalah adanya penurunan dosis secara bertahap hingga mencapai nol.

Selanjutnya, rokok elektronik tidak memenuhi syarat sebagai NRT karena tidak ada supervisi yang mendukung individu dalam berhenti merokok. Hal ini menyebabkan penggunaan rokok elektronik dapat terus berlanjut, bahkan bersamaan dengan rokok konvensional.

Terakhir, evaluasi terapi berhenti merokok biasanya dilakukan setelah 3 bulan. Jika seseorang berhasil berhenti merokok, maka dia seharusnya tidak lagi menggunakan rokok konvensional atau elektronik. Namun, kenyataannya, sebagian besar orang yang menggunakan rokok elektronik untuk berhenti merokok masih terus menggunakan produk tersebut.

Mengingat risiko kesehatan yang diakibatkan oleh rokok elektronik, Agus menyatakan bahwa seharusnya regulasi lebih ketat atau larangan terhadap penggunaannya, terlepas dari perdebatan mengenai potensinya sebagai alat bantu berhenti merokok.