Mataram, tiradar.id – Dinas Pertanian Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat siap untuk melaksanakan vaksinasi terhadap 1.500 ekor anjing sebagai langkah pencegahan penyebaran virus rabies yang disebabkan oleh gigitan anjing yang terjangkit rabies.
Dokter hewan Dijan Riyatmoko, Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Mataram, mengatakan pada hari Senin di Mataram bahwa sudah disediakan 1.500 dosis vaksin rabies sebagai langkah antisipasi penyebaran virus rabies, yang merupakan bantuan dari pemerintah Provinsi NTB.
“Kegiatan vaksinasi anjing kami rencanakan pada akhir Juli atau paling lambat awal Agustus 2023. Saat ini kami sedang fokus melakukan vaksinasi penyakit mulut dan kuku (PMK) pada sapi,” katanya.
Kegiatan vaksinasi merupakan salah satu program yang dilaksanakan secara rutin sebagai upaya pencegahan virus rabies terhadap hewan penular rabies (HPR), terutama anjing.
“Pelaksanaan vaksinasi akan berkoordinasi dengan camat dan lurah di daerah-daerah yang memiliki anjing liar dan penduduk yang memiliki anjing peliharaan yang banyak,” katanya.
Menurut Dijan, jumlah anjing yang divaksinasi di Kota Mataram pada tahun 2022 mencapai 1.577 ekor, meningkat dibandingkan dengan tahun 2021 yang tercatat sebanyak 842 ekor.
“Tahun ini kami menargetkan vaksinasi terhadap 1.500 ekor anjing. Namun, jika ada tambahan vaksin, jumlah sasaran bisa bertambah,” katanya.
Selain melakukan vaksinasi, Distan juga melakukan upaya pengendalian populasi melalui program eliminasi dan sterilisasi dalam rangka pencegahan virus rabies.
“Pada tahun ini, target sterilisasi kami adalah sekitar 100 ekor anjing sebagai upaya pengendalian populasi anjing. Populasi anjing di Mataram saat ini mencapai lebih dari 5.000 ekor,” katanya.
Sementara itu, untuk program eliminasi atau pengurangan populasi anjing, telah mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Namun, eliminasi kali ini akan ditujukan pada target tertentu yang sesuai dengan permintaan masyarakat atau yang memiliki risiko tinggi.
“Contohnya adalah di fasilitas publik seperti pasar, lapangan, tempat ibadah, lingkungan pendidikan, dan tempat lain yang dianggap mengganggu,” katanya.
Selain itu, upaya pencegahan virus rabies juga dilakukan dengan melakukan pengawasan terhadap HPR seperti anjing, kucing, dan monyet di pintu masuk kota bekerja sama dengan Balai Karantina.
“Jika ada HPR yang masuk, harus memiliki izin dari Dinas Pertanian setempat. Jika tidak, maka HPR tersebut tidak diperbolehkan masuk ke Kota Mataram,” katanya. (*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Distan Mataram siap vaksinasi 1.500 ekor anjing antisipasi rabies