Ragam  

BPOM Ingatkan Produsen AMDK untuk Batasi Kadar Bromat

Jakarta, tiradar.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan peringatan kepada seluruh produsen Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk memastikan bahwa kadar senyawa bromat dalam produk mereka tidak melebihi ambang batas yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

“Hal ini mengingat potensi beragam gangguan kesehatan yang ditimbulkan bromat. Bromat itu sebenarnya memang tidak boleh ada dalam AMDK,” ujar Plt. Kepala BPOM Dr. Dra. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Rizka menjelaskan bahwa meskipun keberadaan senyawa bromat dalam AMDK sulit dihindari, produsen harus tetap waspada. Bromat terbentuk dari senyawa bromida dalam bahan baku air yang kemudian berubah menjadi bromat akibat proses ozonisasi atau sterilisasi untuk menghilangkan rasa, bau, warna, dan mikroba. “Artinya bromat secara otomatis ada di dalam air,” tambahnya.

Potensi gangguan kesehatan yang dapat ditimbulkan oleh bromat sangat beragam, mulai dari gangguan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga kanker. Efek bromat yang umum dirasakan antara lain masalah pencernaan seperti mual, muntah, sakit perut, atau diare.

Oleh karena itu, Rizka menekankan pentingnya kepatuhan produsen terhadap standar dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah melalui BPOM. “Sudah ada standarnya diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk AMDK. Di sana, ada bahan-bahan yang tidak boleh terkandung dalam AMDK. Dalam SNI dan peraturan BPOM disebutkan bahwa ambang batas bromat dalam AMDK tidak boleh melebihi 10 ppb atau 0,01 mg/liter,” jelasnya.

Dokter Gizi Universitas Kristen Indonesia (UKI), Louisa Ariantje Langi, juga menyarankan agar BPOM mengeluarkan regulasi terkait kandungan bromat pada label AMDK. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai kandungan berbahaya dalam AMDK. “Dunia kedokteran ingin agar seluruh produsen menerapkan etika keamanan pangan. Artinya mereka harus menuliskan berapa besar kandungan bromat dalam setiap produk mereka,” kata Louisa.

Ia menekankan bahwa masyarakat tidak boleh dibodohi tentang keamanan suatu produk. Produk yang melebihi batas aman seharusnya tidak boleh beredar di pasaran.

Sebelumnya, sebuah riset media menemukan bahwa beberapa merek AMDK masih mengandung kadar bromat yang melebihi ambang batas aman. Dari 11 merek yang dijual di pasar, ditemukan rentang kandungan bromat paling rendah 3,4 ppb dan paling tinggi 48 ppb. Dalam hasil uji laboratorium pada awal Maret 2024, tiga sampel AMDK ditemukan mengandung bromat melebihi ambang batas, yaitu 19 ppb, 29 ppb, dan 48 ppb.

Peringatan BPOM ini diharapkan dapat mendorong produsen AMDK untuk lebih memperhatikan kualitas produk mereka demi menjaga kesehatan masyarakat.