Kemenkominfo Bangun Dewan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Ranah Digital

Teknologi AI untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045. (Antara/HO-Microsoft Indonesia)

Jakarta, tiradar.id – Kemajuan teknologi, khususnya internet, telah membawa perubahan besar dalam cara kita berinteraksi dan berkomunikasi. Salah satu bentuk manifestasi dari fenomena ini adalah media sosial. Media sosial telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan modern, memungkinkan orang untuk terhubung, berbagi informasi, dan berkomunikasi secara global.

Namun, seperti halnya mata uang dengan dua sisi, perkembangan media sosial juga membawa dampak negatif yang perlu ditangani dengan bijak. Inilah mengapa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama dengan UNESCO tengah melakukan kajian dan pembahasan untuk mendirikan Dewan Media Sosial, suatu inisiatif penting guna mengoptimalkan ruang digital secara produktif dan aman.

Dalam beberapa tahun terakhir, media sosial telah mengalami perkembangan pesat. Kecepatan penyebaran informasi dan dampaknya yang luas menjadi karakteristik utama dari media sosial.

Baik berita positif maupun negatif dapat menyebar dengan cepat, bahkan dapat berdampak pada tindakan nyata dalam masyarakat. Oleh karena itu, adanya pengaturan yang cermat menjadi semakin penting.

Menurut Budi, seorang perwakilan dari Kemenkominfo, Dewan Media Sosial akan berperan sebagai semacam clearing house. Fungsinya adalah memberikan pertimbangan apakah suatu konten layak untuk ditampilkan di ruang digital atau media sosial. Langkah ini memiliki tujuan mulia, yaitu melindungi masyarakat dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat konten yang tidak pantas atau merugikan.

Dewan ini tidak hanya melibatkan unsur pemerintah, tetapi juga mencakup berbagai pihak seperti tokoh agama, akademisi, dan pegiat media sosial. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa regulasi yang dibuat benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas. Langkah ini sesuai dengan semangat demokrasi, di mana keputusan yang diambil melalui konsensus berbagai pihak cenderung lebih akomodatif.

Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang menghadapi tantangan terkait media sosial. UNESCO juga turut membahas isu ini dengan negara-negara lain, mengakui bahwa dampak media sosial telah menyebar secara global. Keberadaan Dewan Media Sosial diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain dalam mengelola ranah digital dengan bijak.

Selain upaya mendirikan Dewan Media Sosial, Kemenkominfo juga tengah memperbarui regulasi terkait dengan ranah digital. Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sedang digodok dengan fokus pada perlindungan anak-anak dan kelompok rentan lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan ruang digital yang aman bagi semua kalangan, terutama yang paling rentan terhadap dampak negatif.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, peran serta semua pihak sangatlah penting. Masyarakat perlu memahami pentingnya berinteraksi secara bertanggung jawab di dunia maya. Pendidikan dan kesadaran akan etika digital juga perlu ditingkatkan. Dengan demikian, ruang digital akan menjadi lingkungan yang lebih produktif, aman, dan bermanfaat bagi semua orang.

Untuk mengakhiri, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dan UNESCO dalam membahas Dewan Media Sosial serta merevisi UU ITE adalah langkah awal yang penting dalam menjaga kualitas ruang digital di Indonesia. Semoga dengan kerjasama dari berbagai pihak, kita dapat mengawal perkembangan teknologi menuju arah yang positif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sumber: ANTARA