Jakarta, tiradar.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan mengambil tindakan terhadap setiap laporan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pernyataan ini mencakup temuan terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan aliran dana.
“Yang jelas kalau ada laporan PPATK pasti kita tindak lanjuti, kita lihat dulu, kita telaah dulu apakah ada unsur tindak pidana korupsinya sebagai predicate crime-nya,” kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Alex menjelaskan bahwa KPK baru akan melanjutkan investigasi ke tahap berikutnya jika ditemukan keterkaitan aliran dana tersebut dengan tindak pidana korupsi. “Kita mencari predicate crime-nya, kewenangan KPK hanya terkait dengan korupsi, itu mekanismenya,” ujarnya.
Mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu menambahkan bahwa KPK juga akan menyelidiki siapa saja yang terkait dengan aliran dana tersebut, termasuk apakah aliran uang tersebut melibatkan pejabat negara atau penyelenggara negara.
“Tetapi secara relatif dengan informasi dari PPATK, pasti juga telaah lebih terarah, lebih terukur, dan lebih terfokus. Jadi memudahkan kami di KPK untuk melakukan upaya-upaya,” kata Alex.
Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023. Ivan menjelaskan bahwa PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye.
Meskipun Ivan tidak menyebutkan nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana untuk kampanye, PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Data PPATK menunjukkan bahwa sepanjang periode 2016 sampai 2021, lembaga tersebut telah melakukan 297 analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun. Selain itu, PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun pada tahun 2022.
Sumber: ANTARA


