Ragam  

Penerapan Aturan Publisher Rights: Langkah Penting untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas

Kantor Google di San Fransisco

Jakarta, tiradar.id – Pada tanggal 1 Maret 2024, disahkanlah aturan Publisher Rights oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bertujuan untuk memastikan keberlangsungan jurnalisme berkualitas di Indonesia. Aturan ini mewajibkan adanya komite independen sebagai pengawas, yang tengah dibentuk oleh Dewan Pers.

Menurut penjelasan Dirjen IKP Kementerian Kominfo, Usman Kansong, komite tersebut terdiri dari maksimal 11 orang, dengan lima orang berasal dari Dewan Pers yang tidak terikat dengan perusahaan pers, lima orang diusulkan oleh Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), dan satu orang perwakilan dari Kementerian Kominfo. Pembentukan komite ini sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024.

Baca Juga:  Trend Hijab Printing, Motifnya Unik dan Bisa Custom Sesuai Selera

Selain sebagai pengawas, komite ini juga bertugas memfasilitasi penyelesaian sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, sesuai dengan Pasal 11 poin C Perpres Publisher Rights. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi keberlangsungan jurnalisme berkualitas di era digital.

Berbeda dengan beberapa negara lain yang mengadopsi aturan serupa, Indonesia mengusung pendekatan kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers. Kerja sama tersebut meliputi pembayaran berita yang ditayangkan, lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Hal ini diharapkan dapat mencegah masalah seperti yang terjadi di negara lain, di mana beberapa platform enggan membayar kepada perusahaan pers.

Baca Juga:  GPI Desak Pemkab Subang Dan PHRI Larang Pasangan Diluar Nikah Menginap Bersama

Penting untuk dicatat bahwa aturan ini berlaku secara B2B antara perusahaan pers dan platform digital. Namun, jika tidak terjadi kesepakatan kerja sama, masalah tersebut dapat ditangani oleh komite atau dibawa sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun demikian, Perpres Publisher Rights tidak mengandung sanksi, sehingga isu kerja sama harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, penerapan aturan Publisher Rights ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mendukung jurnalisme berkualitas di Indonesia, melalui kolaborasi yang adil antara platform digital dan perusahaan pers serta pengawasan yang independen dari komite yang dibentuk oleh Dewan Pers.