Jakarta, tiradar.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berhasil mendapatkan 11 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Maddona, dalam keterangan tertulis pada hari Kamis, kami berhasil memperoleh 11 sertifikat KIK dari Kementerian Hukum dan HAM berdasarkan usulan sebelumnya.
Ada beberapa produk yang telah disahkan dalam sertifikat KIK tersebut, yaitu makanan Otak-otak Belinyu, Ayam Tim Jurung, Bolu Kujo Bangka, Pantiaw Beras Belinyu, Kalesan, Rebo Kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, dan Nuju Jerami.
Selain 11 sertifikat KIK yang telah diperoleh, menurut Risy, terdapat 23 produk yang masih dalam usulan untuk mendapatkan sertifikat yang sama, termasuk satu usulan untuk Kawasan Karya Cipta Kampung Gebong Memarong Air Abik, serta 11 produk dalam proses verifikasi.
Rismy mengatakan bahwa saat ini ada 11 produk pengetahuan tradisional (PT) dan satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) yang sedang dalam proses verifikasi. Beberapa contohnya adalah Lempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, Gule Kabung Bangka, Madu Plekat Bangka, Martabak Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek Bangka, Kemplang Bangka, Ampiang Bangka, Betungkah, Rusip Bangka, dan Tari Cakter Bangka.
Kawasan Karya Cipta Kampung Gebong Memarong Air Abik yang diajukan untuk mendapatkan sertifikat KIK juga mendapat respons positif, karena telah dikunjungi langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Industri Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Anggoro Dasananto dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Babel Harun Sulianto.
“Kami mendorong masyarakat untuk menginisiasi dan membantu mengajukan kekayaan daerah agar mendapatkan sertifikat KIK, karena dengan dikombinasikan dengan strategi merek dan pemasaran yang tepat, dapat menarik wisatawan dan meningkatkan penjualan produk unggulan daerah tersebut,” ujar Rismy.
Sertifikat KIK diperlukan untuk memberikan perlindungan formal terhadap hak-hak produk masyarakat, sebagai aset berharga untuk memajukan perekonomian. KIK merujuk pada kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat secara komunal, termasuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, dan potensi indikasi geografis.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Pemkab Bangka kantongi 11 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal