Ragam  

Kemenkominfo Racik Aturan Baru Terkait Klasifikasi “Game”

Logo KOMINFO, kominfo.go.id

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka konsultasi publik agar masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yang sedang mereka susun mengenai klasifikasi game.

Kementerian Kominfo menyatakan dalam siaran pers di Jakarta bahwa RPM tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik yang masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012.

RPM tersebut disusun oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait dan telah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Kebiasaan Cuci Tangan dan Penggunaan Masker Tetap Penting Meskipun COVID-19 Sudah Mereda

RPM ini mencakup beberapa bab, termasuk bab tentang ketentuan umum, klasifikasi game, pengawasan, peran masyarakat, sanksi administratif, ketentuan peralihan, dan penutup.

Konsultasi publik akan berlangsung hingga 5 Agustus 2023, dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat tu.setditjen_aptika@kominfo.go.id atau tu.dittakel_aptika@kominfo.go.id.

Kegiatan konsultasi publik ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya, yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.(*)

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Kemenkominfo susun aturan baru soal klasifikasi “game”