Ragam  

Temuan Baru Kominfo: Judi Online dengan Deposit Pulsa Operator Seluler

Ilustrasi judi online. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, baru-baru ini mengungkapkan temuan penting dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait modus baru dalam perjudian online.

Berdasarkan laporan tersebut, kini para pelaku judi online dapat menggunakan deposit pulsa operator seluler, yang membuat proses pelacakan menjadi lebih sulit.

Budi Arie menjelaskan bahwa temuan ini akan disosialisasikan kepada semua operator seluler. “Kami akan mensosialisasikan ke semua operator seluler,” ujar Budi Arie dalam pernyataannya seperti dilansir dari laman ANTARA pada hari Selasa.

Salah satu situs web yang menggunakan metode deposit pulsa adalah pafingada.org.

Upaya Kemenkominfo dalam Memerangi Judi Online

Menindaklanjuti temuan ini, Kementerian Kominfo akan mengirimkan surat resmi kepada operator seluler agar mereka berperan aktif dalam pemberantasan perjudian online dan tidak memfasilitasi aktivitas tersebut. “Kami akan bersurat secara resmi ke opsel untuk secara tegas ikut memberantas perjudian online dan tidak memfasilitasi judi online,” tegas Budi Arie.

Baca Juga:  Cara Mempertahankan Berat Badan yang Ideal Bagi Wanita

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa operator seluler sangat kooperatif dalam menangani isu judi online. Beberapa operator bahkan telah melaksanakan kampanye SMS Blast untuk menyadarkan masyarakat mengenai bahaya judi online terhadap ekonomi keluarga dan lingkungan sosial.

Langkah-Langkah Konkret Kemenkominfo

Selain kampanye SMS Blast, Kementerian Komunikasi dan Informatika, yang bertanggung jawab atas pencegahan dalam Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring (Satgas Judi Online), rutin memutus akses ke situs-situs yang memuat konten judi online. Sejak 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir 2.945.150 konten judi online.

Baca Juga:  Pentingnya Peran Orang Tua dalam Membimbing Anak Menggunakan Kecerdasan Buatan

Kementerian Kominfo juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan aktivitas judi online kepada Bank Indonesia dan memblokir 5.779 rekening bank yang berkaitan dengan judi online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024.

Pengawasan Terhadap Platform Digital

Selama periode 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024, Kementerian Kominfo telah menangani 16.596 sisipan laman judi di situs pendidikan dan 18.974 sisipan laman judi di situs pemerintahan. Kementerian juga melayangkan surat peringatan keras kepada pengelola X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok karena platform mereka banyak dimanfaatkan untuk menyebarluaskan konten terkait judi online.

Baca Juga:  Ketua PSSI: FIFA Sepakat Piala Dunia U-17 Digelar di Empat Stadion

Upaya ini menunjukkan komitmen kuat Kementerian Kominfo dalam memerangi judi online demi menjaga keamanan digital dan kesejahteraan masyarakat. Sosialisasi dan tindakan tegas terhadap operator seluler serta platform digital diharapkan dapat mengurangi dampak negatif perjudian online di Indonesia.