Jakarta, tiradar.id – Perusahaan induk TikTok, ByteDance, telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung Amerika Serikat untuk memblokir sementara undang-undang yang dapat mengancam eksistensi platform media sosial tersebut.
TikTok kini menghadapi ancaman serius di Amerika Serikat setelah pengadilan banding AS mendukung undang-undang yang berpotensi melarang aplikasi ini mulai 19 Januari 2025.
ByteDance dan TikTok mengajukan mosi darurat di Distrik Columbia, menyatakan bahwa jika keputusan ini tetap berlaku, undang-undang tersebut akan menutup TikTok, yang memiliki lebih dari 170 juta pengguna bulanan di Amerika Serikat, pada malam pelantikan presiden baru.
Tim pengacara ByteDance mengungkapkan bahwa ada kemungkinan Mahkamah Agung akan mengambil alih kasus ini dan membalikkan keputusan pengadilan banding, yang menurut mereka cukup signifikan untuk memberikan jeda waktu guna mempertimbangkan langkah lebih lanjut.
TikTok juga memperingatkan bahwa keputusan pengadilan ini akan berdampak buruk tidak hanya bagi pengguna di Amerika Serikat, tetapi juga bagi pengguna di luar negeri. Aplikasi ini mengungkapkan bahwa ratusan penyedia layanan di AS yang mendukung pemeliharaan, distribusi, dan pembaruan TikTok akan terhambat dalam memberikan dukungan kepada platform tersebut mulai 19 Januari 2025.
Pada saat yang sama, Departemen Kehakiman AS menyatakan bahwa pengadilan harus segera menolak permintaan TikTok untuk memaksimalkan waktu yang tersedia bagi Mahkamah Agung untuk mempertimbangkan permohonan ByteDance. TikTok berharap pengadilan banding dapat memberikan keputusan terkait permohonan ini pada 16 Desember mendatang.
Keputusan pengadilan tersebut, kecuali jika Mahkamah Agung membatalkannya, akan menempatkan nasib TikTok pada tangan Presiden Joe Biden. Presiden Biden harus memutuskan apakah akan memberikan perpanjangan waktu 90 hari untuk menunda pelarangan atau memaksa penjualan TikTok.
Namun, ketidakpastian masih menghinggapi apakah ByteDance dapat membuktikan kemajuan yang cukup signifikan dalam upayanya untuk memisahkan diri dari aplikasi ini guna mendapatkan perpanjangan waktu.
Sementara itu, mantan Presiden Donald Trump, yang pada masa jabatannya sempat berusaha melarang TikTok, menyatakan bahwa ia tidak akan mengizinkan pelarangan TikTok jika terpilih kembali dalam pemilihan presiden mendatang.
Penasihat Keamanan Nasional Trump, Mike Waltz, juga menyatakan bahwa Trump berkomitmen untuk menyelamatkan TikTok, dengan tetap mengutamakan perlindungan data warga Amerika.
Keputusan ini mengacu pada hukum yang memberikan pemerintah AS wewenang besar untuk melarang aplikasi-aplikasi milik perusahaan asing yang dapat menimbulkan risiko terkait pengumpulan data pribadi warga AS. Pada 2020, Trump juga berusaha melarang aplikasi WeChat milik Tencent, namun upaya tersebut diblokir oleh pengadilan.
Dengan situasi yang semakin memanas, TikTok dan ByteDance terus berjuang untuk mempertahankan eksistensinya di Amerika Serikat, sementara masa depan aplikasi ini masih bergantung pada keputusan hukum yang akan datang.

