Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar (kanan) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.

Jakarta, tiradar.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018–2023.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tujuh tersangka tersebut pada Senin (24/2) malam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. “Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Qohar.

Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF – PT Pertamina International Shipping
  4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Menurut Qohar, ketujuh tersangka tersebut akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Menanggapi penetapan tersangka ini, PT Pertamina menyatakan sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan. VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menyatakan bahwa perusahaan menghormati keputusan Kejagung dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. “Kami berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Fadjar.

Latar Belakang Kasus

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi dalam negeri. Regulasi tersebut mengharuskan PT Pertamina mencari minyak yang diproduksi di dalam negeri sebelum melakukan impor.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa minyak yang dihasilkan oleh KKKS swasta wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina. Jika ditolak, barulah dapat diajukan untuk ekspor. Namun, PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) diduga berupaya menghindari kesepakatan tersebut.

Selain itu, pada periode yang sama, terjadi ekspor Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) akibat penurunan kapasitas intake produksi kilang selama pandemi COVID-19. Ironisnya, di saat bersamaan, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah untuk memenuhi kebutuhan produksinya.

Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode 2018–2023.