Pengungkapan Mega Korupsi BBM di PT Pertamina yang Rugikan Negara Hingga Ratusan Triliun Rupiah

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) dan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Riva adalah satu dari 7 tersangka kasus mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di sejumlah anak usaha PT Pertamina.

Jakarta, tiradar.id – Pengungkapan kasus mega korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di beberapa anak usaha PT Pertamina berawal dari keluhan masyarakat mengenai buruknya kualitas BBM Pertamina yang dijual di SPBU. Konsumen melaporkan bahwa BBM Pertamax yang mereka beli menyebabkan kerusakan pada kendaraan mereka.

Menanggapi laporan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyelidikan mendalam. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kaspuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa beberapa kejadian di Papua dan Palembang terkait buruknya kualitas minyak sempat menjadi sorotan masyarakat. Selain itu, Kejagung menemukan adanya kejanggalan dalam penganggaran subsidi BBM yang berujung pada kerugian negara.

Modus Operandi Para Tersangka

Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus mega korupsi ini. Berikut peran masing-masing tersangka dalam bisnis gelap BBM Pertamina:

  1. Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga)
    • Bersama dua tersangka lainnya, melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir guna menurunkan produksi kilang.
    • Memenangkan broker minyak mentah secara ilegal dan mengoplos BBM Pertalite menjadi Pertamax.
  2. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional)
    • Berperan dalam pengondisian rapat untuk menurunkan produksi kilang.
    • Melakukan pemenangan broker minyak mentah secara melawan hukum.
  3. Agus Purwono (Vice President Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional)
    • Terlibat dalam pengondisian rapat optimalisasi hilir dan pemenangan broker minyak mentah.
  4. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping)
    • Diduga melakukan mark up kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang melalui PT Pertamina International Shipping.
  5. Muhammad Keery Andrianto Riza (Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa)
    • Diuntungkan dengan pembayaran fee negara sebesar 13-15% akibat mark up kontrak pengiriman minyak mentah.
  6. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim)
    • Berperan dalam komunikasi dengan tersangka Agus Purwono untuk mendapatkan harga tinggi meski syarat belum terpenuhi.
    • Berkoordinasi dengan tersangka lainnya untuk mengamankan keuntungan dalam transaksi minyak mentah dan produk kilang.
  7. Gading Ramadan Joede (Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
    • Bersama Dimas Werhaspati, melakukan komunikasi dengan Agus Purwono guna memperoleh harga tinggi sebelum syarat transaksi terpenuhi.
    • Mendapatkan persetujuan dari tersangka lain terkait impor minyak mentah dan produk kilang.

Kerugian Negara Mencapai Rp968,5 Triliun

Menurut Kejagung, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp193,7 triliun hanya untuk tahun 2023. Jika dihitung sejak 2018 hingga 2023, total kerugian negara bisa mencapai Rp968,5 triliun.

Kerugian ini berasal dari beberapa faktor, antara lain:

  • Rugi impor minyak
  • Rugi impor BBM melalui broker
  • Rugi akibat pemberian subsidi yang tidak semestinya

Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini bermula pada 2018 saat pemerintah mencanangkan kebijakan penggunaan minyak mentah dari dalam negeri. Namun, tersangka Riva, Sani, dan Agus justru melakukan pengkondisian dalam rapat organisasi hilir (ROH) untuk mengalihkan pemenuhan minyak mentah melalui impor.

Para tersangka juga melakukan kongkalikong dengan broker seperti Riza, Dimas, dan Gading dalam ekspor minyak dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mereka mengatur harga minyak dengan melanggar peraturan demi keuntungan pribadi. Hal ini menyebabkan kenaikan harga BBM di masyarakat serta meningkatnya beban subsidi pemerintah.

Ke depan, Kejagung masih terus mendalami perhitungan total kerugian negara serta kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus mega korupsi ini.

Sumber: TrbunNews