Jakarta, tiradar.id – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, resmi menghirup udara bebas pada Jumat (1/8/2025) malam setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hasto keluar dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, sekitar pukul 19.20 WIB.
Pantauan di lokasi menunjukkan Hasto keluar dengan mengenakan kaos merah yang dibalut jas hitam, didampingi pengacaranya, Febridiansyah. Dalam pernyataan singkat usai dibebaskan, Hasto menyampaikan rasa terima kasih kepada berbagai pihak, terutama kepada Presiden Prabowo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Kami mengucapkan terima kasih terhadap doa dan dukungan Ibu Megawati Soekarnoputri,” ujar Hasto di hadapan awak media.
Pembebasan Hasto merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Prabowo yang memberikan amnesti terhadap 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Sebelumnya, DPR RI telah menyetujui pemberian amnesti tersebut melalui Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/27/25 tanggal 30 Juli 2025.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas amnesti terhadap 1.116 orang telah diberikan, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada 31 Juli 2025.
Keputusan Presiden tentang amnesti bagi Hasto diteken pada hari yang sama dengan pembebasannya, yakni 1 Agustus 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas.
Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku. Selain pidana badan, ia juga dikenai denda sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Hakim menyatakan Hasto terbukti menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 400 juta. Namun, dalam persidangan, dakwaan jaksa KPK bahwa Hasto turut merintangi penyidikan kasus Harun Masiku dinyatakan tidak terbukti.
Meski telah mendapat amnesti, pimpinan KPK menyatakan bahwa hal tersebut tidak menghapus status bersalah Hasto dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Pemerintah sendiri menegaskan bahwa pemberian amnesti ini merupakan bagian dari agenda rekonsiliasi nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo.
Sumber: Kompas.com


