Kemenkominfo Blokir 1.918.520 Konten Judi Online Sejak Juli 2023

Arsip Foto - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam kegiatan E1 Open Days Data Center International (DCI) Indonesia di Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/HO-Kemenkominfo)

Jakarta, tiradar.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mengambil langkah tegas dalam memberantas judi online di Indonesia. Terhitung sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, Kemenkominfo telah memutus akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online.

Dalam konferensi pers daring yang diadakan pada Jumat, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyampaikan data terbaru mengenai penanganan konten judi online tersebut. “Pemutusan akses terhadap 1.918.520 konten bermuatan judi online sejak 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024,” ungkapnya seperti dilansir dari laman ANTARA, Jum’at (24/5/2024)

Lebih lanjut, Budi memaparkan bahwa pihaknya juga telah menutup 18.877 sisipan halaman judi online di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman judi online di situs pemerintahan sejak tahun lalu hingga 22 Mei 2024. Langkah ini diambil untuk melindungi situs-situs penting dari infiltrasi konten ilegal.

Baca Juga:  Polri dan Kemenkominfo Bersatu Melawan Praktek Judi Online di Indonesia

Upaya Deteksi dan Pengawasan

Untuk memudahkan pengawasan, Kemenkominfo telah mendeteksi 20.241 kata kunci terkait konten judi online di Google sejak 7 November 2023 hingga 22 Mei 2024. Selain itu, sebanyak 2.702 kata kunci juga terdeteksi di platform jejaring sosial milik Meta sejak 15 Desember 2022 hingga 22 Mei 2024. Pendekatan ini memungkinkan deteksi dini dan pemblokiran konten yang melanggar hukum.

Pemblokiran Akun dan Rekening Terkait Judi Online

Selain pemutusan akses konten, Kemenkominfo juga telah mengajukan penutupan 555 akun dompet elektronik (e-wallet) yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia. Langkah serupa dilakukan dengan mengajukan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindakan ini bertujuan untuk memutus aliran dana yang mendukung operasi judi online.

Kolaborasi dan Tindakan Cepat

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa Indonesia saat ini berada dalam kondisi darurat judi online, yang telah mengakibatkan korban jiwa. Oleh karena itu, ia mendorong tindakan cepat dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam penanganan judi online di Indonesia. “Kita harus gercep, gerak cepat, tentu upaya-upaya yang ada perlu kolaborasi lintas kementerian lembaga serta membutuhkan dukungan dari para tokoh dan seluruh komponen masyarakat,” ujar Budi.

Baca Juga:  Tingkatkan Layanan Haji-Umrah, RI dan Arab Saudi Lakukan Kerjasama

Pembentukan Satgas Terpadu

Menanggapi situasi yang semakin genting, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan pembentukan satuan tugas (satgas) terpadu yang dipimpin oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada Rabu (22/5), Presiden juga menginstruksikan satgas tersebut, dengan Menkominfo Budi Arie Setiadi sebagai ketua bidang pencegahan, untuk segera melakukan gebrakan dalam pemberantasan judi online.

Satgas terpadu ini bertujuan untuk memberantas judi online secara lebih menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Presiden Jokowi berharap kinerja satgas ini berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online di Indonesia.

Baca Juga:  Kemenkominfo Tutup Akses 32 Situs Pulsa Terkait Aktivitas Judi Online

Dengan upaya kolaboratif dan tindakan tegas, pemerintah berharap dapat mengurangi dan akhirnya menghilangkan dampak negatif dari praktik judi online yang ilegal, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan oleh aktivitas ini.