Jakarta, tiradar.id – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan tegas menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas pelaku tindak pidana judi online atau daring yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam pernyataannya di Jakarta pada hari Jumat, Jenderal bintang empat itu menegaskan bahwa Polri tidak akan pernah ragu dalam menangani masalah judi online.
Selain itu, Kapolri Sigit juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dalam upaya menindak judi online yang saat ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga telah mengingatkan bahwa Indonesia saat ini berada dalam situasi darurat judi online.
Menurut Menkominfo Budi, situs-situs web yang mendukung judi online memiliki tombol kontrol di tangan Kemenkominfo, dan Polri siap untuk berkolaborasi dengan Kemenkominfo dalam menangani masalah ini. Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang diambil oleh Polri untuk mengatasi praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat.
Dukungan ini muncul setelah kasus penangkapan seorang selebgram yang mempromosikan judi online di Polres Bogor Kota pada tanggal 22 Agustus. Langkah Polri sejalan dengan fokus Kemenkominfo dalam memberantas judi online. Menkominfo Budi mengajak semua pihak untuk bersatu dan berkolaborasi dalam menangani masalah judi online di Indonesia agar tidak lagi merugikan masyarakat dan negara.
Menkominfo Budi juga mengungkapkan bahwa praktik judi slot telah merugikan masyarakat hingga mencapai Rp27 triliun per tahunnya, dengan korban dari berbagai lapisan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah, bahkan anak-anak yang cenderung mencari keuntungan instan.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Vivid Agustiadi Bachtiar, menyatakan bahwa darurat judi online telah terjadi di Tanah Air, meskipun setiap kementerian memiliki perspektifnya sendiri. Menurutnya, kecanduan judi online memiliki dampak serius, hampir sebanding dengan kecanduan narkoba, dan juga dapat menyebabkan gangguan kejiwaan seperti stres, depresi, dan kecemasan.
Polri secara serius mendukung Kemenkominfo dalam upaya bersama untuk memberantas judi online melalui penegakan hukum. Sejak tahun 2022, Bareskrim Polri dan polda di seluruh Indonesia telah mengungkap 610 kasus judi online, dan di tahun 2023 yang masih berjalan, telah diungkap 75 kasus. Jumlah tersangka yang telah ditangkap juga cukup signifikan, dengan 760 tersangka pada tahun 2022 dan 106 tersangka pada tahun 2023.
Upaya bersama ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat Indonesia dari dampak negatif judi online dan menjaga generasi muda agar terhindar dari praktik haram ini. Semua pihak dan elemen masyarakat diharapkan dapat bersatu dalam memerangi darurat judi online demi kesejahteraan bangsa.