Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyerukan langkah tegas kepada operator telekomunikasi seluler untuk memperketat pengawasan transaksi pulsa guna mencegah penyalahgunaan layanan tersebut untuk aktivitas judi online.
“Kami menemukan praktik konversi pulsa menjadi uang yang dimanfaatkan untuk judi online. Untuk itu, kami meminta operator seluler lebih proaktif mendeteksi dan mencegah penyalahgunaan ini,” ujar Meutya dalam rapat koordinasi di Jakarta, Selasa (3/12).
Pembatasan Transfer Pulsa dan Penguatan Identifikasi
Dalam rapat koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta perwakilan operator telekomunikasi, Meutya menyampaikan pentingnya pengaturan transfer pulsa. Ia menyarankan pembatasan transfer pulsa dengan tetap memperhatikan kebutuhan pelanggan untuk mencegah penggunaannya dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, Meutya mendorong pelaksanaan registrasi ulang kartu SIM menggunakan data biometrik penduduk. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi pelaku judi online sekaligus meningkatkan keamanan transaksi seluler.
Pemblokiran Konten Negatif dan Literasi Digital
Regulasi yang lebih ketat juga akan diterapkan untuk memastikan seluruh penyelenggara layanan internet dan penyedia jaringan secara serentak memblokir konten negatif, termasuk konten promosi judi online.
Meutya menekankan pentingnya sosialisasi masif terkait modus-modus judi online dan bahayanya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. “Sosialisasi ini harus menyasar generasi muda agar mereka mampu mengenali dan menghindari modus judi online,” jelasnya.
Operator seluler juga diminta untuk berperan aktif dalam menyampaikan pesan literasi digital mengingat tingginya tingkat penggunaan ponsel di masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor
Menkomdigi menegaskan perlunya kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan PPATK dan operator seluler, untuk memberantas judi online secara efektif. “Kami berharap sinergi ini menciptakan solusi inovatif yang efektif memberantas judi online. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan ruang digital Indonesia,” ungkap Meutya.
Nilai transaksi judi online di Indonesia, menurut data pemerintah, mencapai Rp41 triliun selama periode Januari hingga September 2024. Pemerintah telah melakukan berbagai langkah untuk memberantas praktik ini, antara lain dengan memblokir lebih dari 250.000 konten terkait judi online selama November 2024, memblokir rekening terkait perjudian, dan meningkatkan literasi digital masyarakat.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Plt. Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Ismail, Plt. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Wayan Toni Supriyanto, Plt. Direktur Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, serta jajaran pimpinan operator seluler.
Upaya bersama ini diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif judi online.


