Jakarta, tiradar.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan komitmennya dalam meningkatkan literasi digital masyarakat sebagai langkah strategis memberantas praktik judi daring yang tengah menjadi perhatian pemerintah.
“Kami memperbanyak upaya meningkatkan literasi digital, karena pemberantasan judi daring tidak cukup dengan pendekatan teknologi saja,” ujar Meutya usai mengunjungi Madrasah Tsanawiyah (MTs) Ibnu Sina di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu.
Menurut Meutya, peningkatan literasi digital akan membantu masyarakat lebih memahami dampak negatif dari judi daring, termasuk potensi terjerat kasus hukum. Ia menekankan bahwa aktivitas perjudian daring melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Secara aturan sudah tegas dan keras melarang karena itu salah, bahkan ada sanksi hukumnya. Selama ini, alhamdulillah banyak masyarakat yang membantu kami secara mandiri dan rela melakukan kegiatan di berbagai komunitas untuk memerangi judi daring,” tambahnya.
Kementerian Komunikasi dan Digital berkomitmen memperkuat kolaborasi dengan seluruh pemerintah daerah di tingkat kabupaten, kota, dan provinsi, serta komunitas masyarakat guna memaksimalkan literasi digital.
“Kami juga bekerja sama dengan Relawan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang jumlahnya mencapai 8.000 orang dan telah terdaftar, serta berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM),” jelas Meutya.
Selain fokus pada pemberantasan judi daring, Meutya mengungkapkan bahwa kementeriannya akan memanfaatkan kolaborasi ini untuk menciptakan lingkungan internet yang ramah anak.
“Untuk mewujudkan internet ramah anak, kami harus bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO) yang bergerak di bidang anak. Pemerintah tidak bisa bergerak sendiri,” pungkasnya.