Karawang, tiradar.id – Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengimbau masyarakat yang menjadi korban praktik transaksional dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP agar melaporkannya secara jelas dan detail.
Cellica mengatakan, “Saya meminta agar masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam PPDB untuk membuat laporan secara rinci. Berikan informasi tentang apa yang terjadi, siapa yang terlibat, di mana kejadiannya, dan bagaimana kronologinya.”
Selain melaporkan secara detail, ia juga berharap agar laporan tersebut dilengkapi dengan bukti otentik agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan tim saber pungli.
“Kami telah bekerja sama dengan tim Saber Pungli, dan jika ada pungutan yang terjadi selama PPDB, kami akan mengambil tindakan,” tambahnya.
Terkait dengan dugaan adanya pungutan liar dalam PPDB di SMP Negeri di wilayah Karawang Timur yang saat ini menjadi perbincangan, bupati memerintahkan para kepala SMP Negeri di daerah tersebut untuk mengadakan pertemuan dengan komite dan orang tua siswa.
“Sampaikan kepada mereka bahwa pemerintah daerah telah menindaklanjuti semua masalah ini. Jika ada hal yang mencurigakan, silakan laporkan kepada kepala sekolah,” ujar bupati.
Cellica menyebutkan bahwa pada tahun ini terdapat sekitar 34.000 siswa yang masuk SMP di Karawang. Sebanyak 25.000 siswa diterima di SMP Negeri, sementara sisanya 9.000 siswa diterima di SMP swasta maupun MTs.
Sementara itu, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diduga melibatkan praktik transaksional.
“Biaya atau tarifnya cukup tinggi, seperti membeli kursi,” ujar salah satu orang tua siswa yang mendaftarkan anaknya di salah satu SMP negeri.
Seorang warga di Kecamatan Karawang Timur yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan bahwa praktik transaksional dalam proses PPDB SMP terjadi dalam jalur zonasi.
Ia mengungkapkan bahwa ia harus membayar sekitar Rp 3 juta agar anaknya bisa diterima di SMP negeri di Karawang. Biaya tersebut disebut-sebut sebagai pembelian kursi.
Selain itu, salah satu SMP negeri di Kecamatan Karawang Timur juga meminta uang kepada semua orang tua siswa. Permintaan uang tersebut disampaikan melalui koperasi sekolah.
Koperasi sekolah tersebut meminta uang sebesar Rp1 juta dari setiap orang tua, dengan pembayaran awal minimal Rp800 ribu saat pendaftaran ulang. Sisa pembayaran bisa dilakukan di kemudian hari.
Alasan dari koperasi sekolah untuk meminta biaya kepada orang tua siswa adalah untuk membayar kelengkapan seragam atau atribut sekolah.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menjamin bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Sekolah Luar Biasa (SLB) tahun 2023 akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Transparan berarti tidak ada intervensi dari pihak lain. Peserta didik dan panitia harus memastikannya,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno, dalam Diskusi Galang Aspirasi Politik (Gaspol) yang diadakan oleh PWI Pokja Gedung Sate dengan tema “PPDB Jabar Objektif dan Transparan, Peserta Didik Bahagia Lanjutkan Pendidikan” di Kota Bandung.
Yesa menjelaskan bahwa tahap pertama PPDB Jawa Barat tahun 2023, termasuk jalur afirmasi, telah ditutup pada 10 Juni 2023 dengan jumlah pendaftar sebanyak 317 ribu siswa.
Prinsip kedua PPDB Jabar 2023 adalah keterbukaan informasi yang telah dilakukan sejak awal, mulai dari sosialisasi, mekanisme yang akan diterapkan, hingga koordinasi dengan pemangku kepentingan.
“Transparansi juga harus terlihat dalam proses seleksi dan pengumuman. Masyarakat atau siswa dapat melihat jalur yang ada, seperti KETM, perpindahan, dan prestasi. Semua dasar seleksi akan kami sampaikan,” jelasnya.(*)
Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Bupati Karawang: Laporan praktik transaksional PPDB harus gamblang