KPK Dalami Peran Tiga Pejabat Bank Indonesia dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Jakarta, tiradar.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia. Pada Rabu (18/6), tiga pejabat Bank Indonesia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait rapat-rapat yang membahas penyaluran dana tersebut.

Ketiga saksi itu adalah Kepala Grup Relasi Lembaga Publik dan Pengelolaan Program Sosial BI Nita Ariesta Muelgini, Kepala Divisi Relasi Lembaga Publik BI Puji Widodo, serta Kepala Departemen Keuangan BI Pribadi Santoso.

“Para saksi didalami terkait dengan keikutsertaan dan pengetahuan mereka mengenai isi dari rapat-rapat yang membahas penyaluran dana,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada ANTARA, Jumat (20/6).

Selain tiga pejabat BI tersebut, KPK juga memeriksa anggota DPR RI, Satori, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Menurut Budi, penyidik menggali informasi terkait keterkaitan Satori dengan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Usai menjalani pemeriksaan, Puji Widodo menyatakan bahwa dirinya tidak menangani tugas yang berkaitan langsung dengan CSR atau PSBI. Sementara itu, Satori mengaku memberikan keterangan tambahan kepada penyidik KPK.

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia dan dua anggota DPR sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, anggota DPR RI Heri Gunawan diketahui tidak hadir karena alasan sakit.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan barang bukti penting. Lokasi pertama adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada 16 Desember 2024. Lokasi kedua adalah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada 19 Desember 2024.

Selain itu, KPK juga menggeledah rumah anggota DPR RI Heri Gunawan sebagai bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam kasus ini.

Penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia ini terus berlanjut sebagai upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dalam pengelolaan dana sosial lembaga negara.