KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Makanan Tambahan untuk Bayi dan Ibu Hamil

Jakarta, tiradar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan makanan tambahan untuk bayi dan ibu hamil. Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/7).

“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik ya,” ujar Asep kepada wartawan. Saat diminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus tersebut, Asep hanya memberikan petunjuk bahwa perkara itu berkaitan dengan “makanan tambahan bayi dan ibu hamil.”

Asep enggan merinci lebih jauh mengenai penyelidikan, termasuk apakah benar dugaan korupsi tersebut terjadi di lingkungan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Meski demikian, ia tidak membantah ketika dikaitkan dengan program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang dikelola Kemenkes.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2016 hingga 2020. Program PMT sendiri merupakan salah satu strategi pemerintah untuk mengatasi masalah gizi pada bayi, balita, dan ibu hamil melalui penyediaan makanan tambahan yang bergizi.

KPK belum mengungkap lebih lanjut mengenai jumlah kerugian negara maupun pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Penyelidikan masih berada pada tahap pengumpulan data dan informasi awal.

Publik kini menanti transparansi dan ketegasan KPK dalam mengusut kasus ini, mengingat pentingnya program PMT dalam meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak di Indonesia.