Jakarta, tiradar.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan estimasi awal kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Dalam perkara ini, hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8).
Budi menjelaskan, perhitungan tersebut masih dilakukan secara internal oleh KPK dan telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tetapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi,” katanya.
KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, dua hari setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025. Pengumuman penyidikan disampaikan bersamaan dengan informasi bahwa KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung secara resmi potensi kerugian keuangan negara.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah dugaan kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Pembagian tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen dan 92 persen sisanya untuk haji reguler.
Hingga kini, KPK masih terus memeriksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, termasuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah ini.


