Jakarta, tiradar.id — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (23/6/2025) guna dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung dengan mengenakan pakaian berwarna krem dan membawa tas tote bag. Ia didampingi sejumlah pengacara, meski tidak tampak didampingi oleh Hotman Paris Hutapea, pengacara kondang yang sebelumnya kerap mendampinginya dalam berbagai kasus.
Saat memasuki gedung, Nadiem memilih irit bicara. Ia hanya tersenyum dan enggan memberikan pernyataan kepada awak media yang sudah menunggu di lokasi. Setelah melapor di meja tamu, ia langsung menuju ruang pemeriksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemanggilan Nadiem bertujuan untuk menggali informasi seputar peran dan pengawasan yang dilakukannya semasa menjabat sebagai menteri, khususnya dalam proses pengadaan perangkat teknologi tersebut.
“Yang bersangkutan kita tahu menjabat menteri dalam kurun waktu itu. Tentu sangat berkaitan dengan bagaimana fungsi-fungsi pengawasan yang dilakukannya terhadap jalannya pelaksanaan pengadaan Chromebook,” ujar Harli pada Jumat (20/6/2025).
Seperti diketahui, proyek pengadaan Chromebook dengan anggaran mencapai Rp9,9 triliun ini dilaksanakan di bawah naungan Kemendikbudristek dan kini menjadi sorotan publik. Kejagung telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, setelah ditemukan indikasi awal adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dan untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran negara dalam proyek besar tersebut.


