Subang, tiradar.id – Seorang pria berinisial N (46) dari Subang, Jawa Barat, tertangkap tangan saat melakukan transaksi perjudian online. Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan dari tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Gilang Friyana, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian di wilayah Blanakan, Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai praktik judi togel online di Desa Rawamekar. “Polres Subang langsung bergerak setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian togel di Desa Rawamekar,” ujar Ariek di Mapolres Subang, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka yang sedang melakukan transaksi melalui platform perjudian online. “Kami berhasil menangkap tersangka yang saat itu sedang melakukan transaksi melalui platform online,” lanjut Ariek.
Modus Operandi dan Keuntungan Tersangka
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka diduga memfasilitasi transaksi perjudian online di salah satu situs dengan cara memotong 20% dari setiap kemenangan para pengguna. Dari tindakannya tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan finansial dari setiap akun pengguna yang berhasil memenangkan taruhan.
Saat penangkapan, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, uang tunai sebesar Rp 46 ribu, dan saldo non tunai di akun pelaku senilai Rp 113 ribu.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 303 KUHP tentang Perjudian. Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Subang Perangi Judi Online
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik perjudian online yang kian marak di wilayahnya. “Polres Subang akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian yang semakin berkembang secara online. Kami berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, terutama yang memanfaatkan teknologi untuk menjerat masyarakat dalam praktik ilegal ini,” ungkap Ariek.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian online, khususnya di wilayah Subang.

