Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng Ditahan KPK dalam Dugaan Kasus Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (HGR) dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri (AB). Keduanya kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025), menyatakan bahwa keduanya akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Penahanan ini berlaku sejak 19 Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Dugaan Korupsi dalam Tiga Perkara

Ibnu menjelaskan bahwa HGR dan AB diduga menerima sejumlah uang dari tiga perkara berbeda, yaitu:

  1. Pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk Sekolah Dasar (SD) pada Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2023, dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,7 miliar.
  2. Pengaturan proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan tahun 2023, di mana Alwin Basri diduga menerima uang sebesar Rp2 miliar.
  3. Permintaan uang kepada pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, dengan dugaan penerimaan sebesar Rp2,4 miliar.
Baca Juga:  Satres Narkoba Polres Subang Berhasil Menangkap Pengedar Sabu di Subang

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penahanan Tersangka Lainnya

Dalam pengembangan kasus ini, KPK sebelumnya juga telah menahan dua tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, Martono, serta Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, P. Rachmat Utama Djangkar. Keduanya ditahan sejak Jumat (17/1/2025) selama 20 hari hingga 5 Februari 2025.

Baca Juga:  KPK Terima Uang Kerugian Negara Sebesar Rp40,8 Miliyar dari PT HK

Rachmat Utama Djangkar diduga terlibat dalam pemberian suap kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi untuk sekolah dasar. Sementara itu, Martono ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengaturan proyek penunjukan langsung di tingkat kecamatan.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik korupsi di sektor pemerintahan daerah. KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke dalam proses hukum yang berlaku.