Jakarta, tiradar.id – Dosen Ilmu Komunikasi dari Universitas Indonesia, Ummi Salamah, menekankan pentingnya pengecekan kebenaran informasi yang beredar selama kampanye Pemilu 2024. Menurutnya, masyarakat perlu menggunakan berbagai platform yang tersedia untuk memastikan akurasi dan validitas informasi yang diterima.
“Pengecekan informasi semacam itu bertujuan guna mengecek akurasi dan validitas informasi tersebut. Misalnya, pengguna satu platform media sosial dapat mengecek kebenaran informasi melalui platform media sosial lainnya. Lalu ada media massa yang merupakan media yang dikelola profesional. Selain itu juga ada owned media yang merupakan media resmi organisasi atau kandidat politik,” jelas Ummi Salamah.
Dalam konteks informasi terkait Pemilu, Ummi menyebut adanya sejumlah bentuk gangguan informasi, seperti disinformasi, misinformasi, dan malinformasi. Disinformasi merujuk pada informasi yang salah dan disebarkan dengan tujuan untuk menyesatkan, sedangkan misinformasi adalah informasi yang salah namun tidak diniatkan untuk menyesatkan. Malinformasi, di sisi lain, adalah informasi yang benar namun dibocorkan pada waktu yang kurang menguntungkan.
“Publik perlu mengetahui ketiga jenis gangguan informasi ini agar dapat memilah dan memilih informasi terkait Pemilu,” tambahnya.
Ummi Salamah menilai bahwa kesadaran akan gangguan informasi perlu disebarkan kepada publik secara luas, karena literasi digital tidak terbatas oleh usia atau karakteristik tertentu. Menurutnya, keterampilan dan budaya digital dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk akses digital, infrastruktur, perangkat, dan aspek non-fisik lainnya.
Penting untuk dicatat bahwa Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Heri Wiranto, sebelumnya telah mengingatkan masyarakat terkait potensi penyebaran hoaks selama masa kampanye Pemilu 2024.
Ia menekankan bahwa kesadaran masyarakat terhadap informasi yang benar sangat penting agar Pemilu berlangsung secara demokratis tanpa terpengaruh oleh konten yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Masa kampanye Pemilu dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.


