DPT Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, Begini Kata Bawaslu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kiri) bersama anggota KPU Mochamad Afifuddin (kiri) mengikuti rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU/pri.

Jakarta, tiradar.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa KPU harus memastikan data pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 menjadi jelas dan pasti.

Lolly Suhenty, anggota Bawaslu RI, menyatakan bahwa DPT akan terkait dengan logistik yang dibutuhkan untuk pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Oleh karena itu, kejelasan DPT sangat penting untuk menghindari penyalahgunaan.

“DPT yang tidak jelas akan berpotensi menyebabkan ketidakjelasan pada logistik sehingga penyalahgunaannya bisa menjadi besar. Inilah yang perlu kita jaga bersama-sama,” kata Betty ketika ditemui di Kantor KPU, Jakarta, pada hari Minggu.

Baca Juga:  Bawaslu Hormati Putusan MA Terkait Batas Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Lolly menyatakan bahwa DPT ini melibatkan hak konstitusi warga negara Indonesia, sehingga penting bagi Bawaslu RI untuk mengawasi rekapitulasi DPT Pemilu 2024.

“DPT ini terkait dengan hak konstitusi warga negara kita. Itulah yang memungkinkan mereka untuk memilih dan memberikan suara, sehingga satu data saja menjadi penting bagi Bawaslu,” katanya.

Lolly menyebut bahwa Bawaslu telah mencatat masalah kejelasan DPT. Catatan tersebut berkaitan dengan pemilih yang tidak dikenali, nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak valid, dan mekanisme terkait daftar pemilih khusus (DPK).

Baca Juga:  KPU RI: Tidak Ada Niat Manipulasi Hasil Pemilu 2024

“Alasan Bawaslu memberikan catatan adalah karena ini bukan hanya tentang jumlah, tapi juga tentang kejelasan data. Respons dari KPU bervariasi, ada yang sudah jelas, ada yang perlu dikejar, dan kita akan melihat proses selanjutnya,” ujarnya.

Lolly hadir sebagai perwakilan Bawaslu RI dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Nasional untuk Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU, Jakarta, pada hari Minggu.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Jumlah DPT tersebut terdiri dari 102.218.503 pemilih laki-laki dan 102.588.719 pemilih perempuan. (*)

Baca Juga:  Real Count KPU Error: Caleg Golkar Dapil Jabar IX, Elita Budiarti Optimis Bisa Duduk di Senayan

Berita ini sudah dimuat di ANTARANews.com dengan judul Bawaslu RI ingatkan KPU terkait DPT Pemilu 2024 harus “clear”