Permintaan Penundaan Pendaftaran Prabowo-Gibran di KPU

Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat permintaan untuk menunda menerima pendaftaran pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang semula direncanakan untuk Rabu pagi. Permintaan ini muncul setelah rencana pemeriksaan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara, Petrus Selestinus, mengatakan, “KPU jangan terburu-buru. Mentang-mentang (putusan) final dan mengikat langsung dilaksanakan. Tidak bisa. Lebih baik KPU menunda khusus pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.”

Menurutnya, jika KPU tetap menjalankan putusan MK yang mengizinkan calon presiden-calon wakil presiden dari kalangan yang pernah menjabat sebagai kepala daerah, akan menimbulkan sengketa dalam pemilihan umum 2024.

Baca Juga:  13 Kades Hasil Pilkades Serentak Purwakarta 2023 Resmi Dilantik

Surat edaran KPU memerintahkan KPU untuk menjalankan putusan MK yang mengubah syarat usia calon presiden dan wakil presiden, serta mengizinkan mereka yang pernah memimpin pemerintahan di daerah untuk mencalonkan diri.

Muncul dugaan konflik kepentingan karena Anwar Usman adalah paman Gibran Rakabuming Raka, calon wakil presiden yang diusung oleh pasangan Prabowo-Gibran.

Petrus menjelaskan bahwa jika pemeriksaan MKMK menemukan bahwa Anwar Usman melanggar kode etik, maka putusan MK tersebut menjadi batal, sesuai dengan Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa KPU seharusnya tidak terlalu mendahului proses hukum dan keputusan MKMK dan seharusnya menunda pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga:  Menkopolhukam Mahfud MD: Tidak Boleh Ada Intervensi Terhadap PPATK

Petrus juga menegaskan bahwa yang seharusnya menindaklanjuti putusan MK adalah MK sendiri, karena putusan tersebut ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR perlu berkonsultasi dengan pemerintah dan tidak seharusnya KPU yang mengambil alih proses ini.

Pergerakan Advokat Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) adalah organisasi yang melaporkan Presiden Joko Widodo, Gibran, dan Anwar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK untuk menyelidiki dugaan pelanggaran etik dalam putusan MK tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.