Jakarta, tiradar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan bebas dari segala macam muatan politik. Penyelidikan yang dilakukan hanya menyasar pihak-pihak yang diduga merugikan negara tanpa memandang afiliasi politiknya.
“Kami bisa menyampaikan, tidak ada warna tertentu atau partai tertentu, tidak ada menargetkan partai tertentu. Yang ditargetkan adalah perbuatan yang dilakukan oleh orang-orang yang kalau dalam hal ini terlibat diduga secara aktif merugikan negara,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Tessa juga menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak oleh penyidik KPK dilakukan karena adanya informasi yang relevan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut dipastikan tetap menjunjung tinggi asas hukum yang berkeadilan.
“Tentunya penyidik memiliki petunjuk, memiliki keterangan dari saksi lain. Jadi bukan tidak ada kaitannya sama sekali, bukan menarget partai tertentu,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Rabu (17/7), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan tiga tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.
Tiga kasus dugaan korupsi tersebut meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Tindakan Lanjut KPK dalam Penyelidikan
Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, meskipun identitas para tersangka belum diumumkan. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, tim penyidik KPK langsung melakukan penggeledahan terkait dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi tersebut.
Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang.
Pada hari kedua, penggeledahan dilakukan di Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Pada hari ketiga, KPK melanjutkan penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kota Semarang yang berada di Gedung Pandanaran, Semarang, Jawa Tengah. Terdapat sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkantor di Gedung Pandanaran, antara lain Dinas Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Perindustrian, Dinas Perikanan, serta Dinas Koperasi dan UMKM.
Penyidikan dan penggeledahan yang dilakukan KPK ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu dan tanpa adanya muatan politik.


