Bandung, tiradar.id – Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Pasar Cigasong. Penetapan ini disampaikan oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, yang menjelaskan bahwa status tersangka Arsan Latif bukan terkait dengan jabatannya sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, tetapi dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pada Rabu, 5 Juni 2024, Bey Machmudin menyatakan bahwa Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka bukan karena perannya sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, melainkan karena kegiatan yang dilakukannya pada jabatan sebelumnya. Meskipun demikian, Bey menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
Meskipun Arsan Latif telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi, Bey Machmudin menjamin bahwa pelayanan kepada masyarakat di wilayah tersebut tidak akan terganggu. Bey menyatakan bahwa pelayanan harus tetap berjalan dan tidak boleh terganggu.
Dengan ditetapkannya status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kementerian Dalam Negeri untuk menunggu proses penggantian Arsan Latif. Bey menjelaskan bahwa prosedur penggantian tersebut memerlukan arahan dari Kemendagri, dan pihaknya telah mengajukan surat untuk menunggu keputusan tersebut.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menetapkan Arsan Latif sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Arsan Latif dinyatakan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Penetapan status tersangka tersebut didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Jabar tanggal 5 Juni 2024, serta surat penetapan tersangka dari Kepala Kejati Jabar tanggal 6 Juni 2024.
Kasus korupsi proyek Pasar Cigasong melibatkan peran Arsan Latif dalam dugaan korupsi revitalisasi Pasar Sindang Kasih, Cigasong, yang menjeratnya. Penetapan status tersangka tersebut menegaskan bahwa Arsan Latif harus menghadapi proses hukum terkait tindak pidana korupsi yang diduga dilakukannya.
Dengan demikian, kasus korupsi proyek Pasar Cigasong yang melibatkan Arsan Latif sebagai tersangka menjadi sorotan serius dalam ranah penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap kasus-kasus korupsi menjadi penting dalam upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan demi kesejahteraan masyarakat.


