Pemprov DKI Jakarta Benarkan Terpidana Korupsi Harvey Moeis Terdaftar dalam Program BPJS Kesehatan

Arsip foto - Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung/aa.

Jakarta, tiradar.id – Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa Harvey Moeis, terpidana kasus korupsi timah, terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) dalam program BPJS Kesehatan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, sebagai tanggapan atas perbincangan yang berkembang di media sosial mengenai status kepesertaan Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi.

Ani menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tanpa memandang status sosial ekonomi individu. Hal ini dilakukan untuk memastikan hak kesehatan seluruh warga Jakarta, sesuai dengan kebijakan Universal Health Coverage (UHC) yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pada periode 2017-2018, Pemprov DKI Jakarta melaksanakan percepatan Universal Health Coverage (UHC) dengan tujuan memastikan seluruh penduduk DKI Jakarta memiliki akses terhadap layanan kesehatan,” ujar Ani.

Pada masa tersebut, Pemprov DKI Jakarta memiliki target dari pemerintah pusat untuk mendaftarkan 95 persen penduduk sebagai peserta JKN. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh warga DKI Jakarta, serta melindungi hak kesehatan masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN.

Ani menambahkan bahwa pada saat itu, penduduk yang memenuhi kriteria administratif seperti memiliki KTP DKI Jakarta dan bersedia dirawat di kelas 3, dapat didaftarkan sebagai peserta PBI APBD. Hal ini termasuk Harvey Moeis dan Sandra Dewi, yang terdaftar sejak 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, Pemprov DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.

Proses penataan ulang ini termasuk mengintegrasikan fakir miskin dan masyarakat tidak mampu ke dalam segmen PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat. Selain itu, Pemprov DKI juga mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja mereka dalam segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), serta meluncurkan kampanye “Mandiri itu Keren” untuk mendorong masyarakat mampu membayar iuran secara mandiri.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, untuk menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini lebih tepat sasaran, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. Ani juga menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi tersebut, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi dengan tepat sasaran.

Kepesertaan JKN terdiri dari beberapa segmen, antara lain:

  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.

Dengan upaya ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memastikan setiap warga dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil dan tepat sasaran.