Jakarta, tiradar.id – Profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap menjadi idaman banyak orang dengan berbagai keuntungan dan jaminan kehidupan dari negara. Namun, seiring dengan keistimewaan tersebut, PNS juga diharapkan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu aturan baru yang menarik perhatian adalah larangan melakukan perselingkuhan.
Aturan baru ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Menurut Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, pelanggaran terhadap zina atau perselingkuhan dianggap sebagai pelanggaran disiplin berat. “Akan diberikan sanksi,” tegasnya seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia, Jum’at (1/9/2023).
Dalam upaya memastikan pelaksanaan aturan ini, pemerintah juga menerapkan sanksi yang tegas bagi PNS yang terbukti berselingkuh. Peraturan Disiplin PNS Nomor 94 Tahun 2021 menjadi dasar untuk memberikan sanksi tersebut. Aturan ini memberikan tiga jenis hukuman berat bagi PNS yang melakukan perselingkuhan:
- Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah selama 12 Bulan: PNS yang terlibat dalam perselingkuhan akan mengalami penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Ini menjadi peringatan keras bagi PNS yang melanggar aturan dan diharapkan menjadi pembelajaran untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
- Pembebasan dari Jabatan Menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan: Selain penurunan jabatan, PNS yang terlibat dalam perselingkuhan juga dapat menghadapi pembebasan dari jabatannya dan diangkat menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hal ini bertujuan untuk memberikan dampak yang lebih langsung terhadap pelanggar agar merasakan akibat dari tindakan mereka.
- Pemberhentian dengan Hormat Tidak atas Permintaan Sendiri sebagai PNS: Hukuman paling berat yang dapat diberikan adalah pemberhentian dengan hormat namun tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Ini berarti PNS yang terlibat dalam perselingkuhan akan kehilangan hak-hak dan jaminan yang diberikan kepada PNS lainnya.
Aturan baru ini diharapkan dapat menjaga etika dan moralitas di kalangan PNS sebagai contoh bagi masyarakat. Pemerintah bertekad untuk menerapkan aturan dengan konsisten dan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar, sehingga kehormatan dan kepercayaan terhadap profesi PNS tetap terjaga.