Jakarta, tiradar.id – Pada Rabu (4/9/2023) kemarin menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengeluarkan pernyataan penting terkait dengan TikTok platform media sosial asal China yang populer di seluruh dunia.
Pernyataan tersebut mengonfirmasi bahwa TikTok tidak akan dijatuhi sanksi blokir oleh pemerintah Republik Indonesia, meskipun baru-baru ini ada regulasi yang melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop.
Dalam pernyataannya, Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan bahwa TikTok telah mematuhi regulasi yang berlaku dengan menutup TikTok Shop.
Keputusan ini dilakukan sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada 26 September 2023.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa TikTok telah menghentikan fasilitas transaksi di dalam platform TikTok Shop, sehingga sanksi blokir terhadap TikTok tidak diperlukan.
Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan kementerian sektor terkait untuk memastikan kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang ada.
Dalam konteks pengawasan PSE, Kominfo menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ini termasuk memberikan sanksi terhadap PSE yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau pelaku ekonomi digital yang biasanya memanfaatkan platform social commerce sebagai sarana Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk beralih menggunakan platform marketplace yang telah ada atau media transaksi online lainnya, dengan tetap memperhatikan aspek keandalan dan keamanan transaksi.
Sebagai tanggapan terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Kemendag, TikTok resmi menghentikan operasional TikTok Shop sejak pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
Mengapa TikTok Shop Ditutup oleh Pemerintah RI?
Larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop oleh pemerintah Republik Indonesia merupakan respons terhadap perubahan yang signifikan dalam dunia perdagangan online dan media sosial.
TikTok Shop adalah salah satu bentuk social commerce yang memungkinkan pengguna TikTok untuk menjual produk dan layanan mereka melalui platform tersebut.
Kemendag telah mengeluarkan regulasi baru yang bertujuan untuk mengatur dan mengawasi perdagangan melalui sistem elektronik dengan lebih ketat.
Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dan memastikan bahwa pelaku usaha beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini, TikTok Shop dan platform social commerce serupa harus mematuhi regulasi ini atau menghentikan operasionalnya.
Kebijakan ini juga mencerminkan respons terhadap perkembangan yang pesat dalam perdagangan online, yang telah mengubah cara konsumen berbelanja dan berinteraksi dengan merek dan penjual. Pemerintah ingin memastikan bahwa transaksi online aman, adil, dan sesuai dengan hukum.
Dengan demikian, penutupan TikTok Shop oleh pemerintah RI adalah langkah yang diambil untuk memastikan bahwa social commerce di Indonesia beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan untuk melindungi konsumen serta mendukung perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan.
Penutupan TikTok Shop oleh pemerintah Republik Indonesia adalah hasil dari regulasi baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan untuk mengatur perdagangan melalui sistem elektronik.
TikTok telah mematuhi regulasi ini dengan menutup TikTok Shop, sehingga sanksi blokir terhadap platform tersebut tidak diperlukan. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk mengawasi dan mengatur perdagangan online guna melindungi konsumen dan mendukung perkembangan ekonomi digital yang berkelanjutan di Indonesia.

