Sukabumi, tiradar.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi merespons kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Kang Dedi Mulyadi (KDM), terkait larangan study tour serta pelarangan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan seragam di sekolah. Langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih transparan dan berorientasi pada kepentingan siswa.
Kepala Disdik Kabupaten Sukabumi, Eka Nandang Nugraha, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret dengan menerbitkan surat edaran resmi kepada seluruh sekolah di wilayahnya. Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut atas arahan langsung dari Kang Dedi Mulyadi.
“Kami telah berkumpul bersama Kang Dedi Mulyadi di Keresidenan Purwakarta, dan beliau menegaskan beberapa kebijakan, di antaranya larangan study tour serta pelarangan pihak sekolah, termasuk kepala sekolah dan guru, untuk berjualan LKS, buku, maupun seragam,” ujar Eka.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Disdik Kabupaten Sukabumi langsung menerapkan kebijakan ini di lapangan. Dengan demikian, sekolah-sekolah di wilayah Kabupaten Sukabumi kini tidak lagi diperkenankan mengadakan kegiatan study tour ataupun menjual perlengkapan pendidikan kepada siswa.
Eka juga menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, Gubernur Jabar yang baru akan mengeluarkan regulasi resmi guna memperkuat payung hukum kebijakan tersebut. Regulasi ini nantinya dapat berbentuk keputusan gubernur, instruksi, atau surat edaran yang lebih mengikat bagi seluruh instansi pendidikan.
Meski saat ini belum ada sanksi yang ditetapkan bagi sekolah yang melanggar kebijakan ini, Disdik Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi agar semua pihak memahami dan menaati aturan yang berlaku.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan siswa. Semua pihak, baik sekolah maupun orang tua, diharapkan dapat mendukung langkah ini demi terciptanya lingkungan belajar yang kondusif,” pungkas Eka.


